Vol. 14 No. 2 (2025): Sosio Konsepsia: Jurnal Penelitian dan Pengembangan Kesejahteraan Sosial
Articles

Pelayanan Sosial bagi Lanjut Usia dalam Perspektif Suku Rejang

Yessilia Osira
Jurusan Kesejahteraan Sosial FISIP Universitas Bengkulu, Bengkulu, Indonesia
Dhanurseto Hadiprashada
Jurusan Ilmu Komunikasi, FISIP, Universitas Bengkulu, Bengkulu, Indonesia

Published 2025-04-30

Keywords

  • pelayanan sosial,
  • lansia,
  • suku rejang

How to Cite

Osira, Y., & Dhanurseto Hadiprashada. (2025). Pelayanan Sosial bagi Lanjut Usia dalam Perspektif Suku Rejang. Sosio Konsepsia: Jurnal Penelitian Dan Pengembangan Kesejahteraan Sosial, 14(2). https://doi.org/10.33007/ska.v14i2.3369

Abstract

Orang lanjut usia (lansia) secara umum memiliki berbagai permasalahan dan kerentanan, baik aspek kesehatan, mental psikologis, aspek sosial dan aspek ekonomi. Situasi lansia tersebut membutuhkan model pelayanan sosial yang tepat sesuai dengan karakteristik masing-masing lansia, baik suku, agama, adat budaya dan kebiasaan masing-masing lansia. Penelitian ini dilakukan untuk mengkaji pelayanan sosial yang tepat bagi lansia, khususnya Suku Rejang di Provinsi Bengkulu. Pengumpulan data dilakukan melalui wawancara mendalam dan diskusi kelompok terfokus dengan tokoh Adat Masyarakat Rejang di Kabupaten Rejang Lebong, Lebong, Bengkulu Tengah dan Kabupaten Bengkulu Utara. Selain itu juga dilakukan studi dokumentasi untuk mengkaji pelayanan sosial bagi lansia. Hasil pendataan diolah dan dianalisa secara kualitatif sehingga mendapatkan gambaran yang jelas tentang pelayanan sosial bagi lansia dalam perpektif Suku Rejang. Hasil penelitian menunjukkan ada ditemukan nilai-nilai kearifan lokal Suku Rejang tentang bagaimana masyarakat memberikan pelayanan sosial bagi orang lansia. Pelayanan sosial bagi lansia yang dilaksanakan oleh masyarakat Rejang terbagi dua menjadi pelayanan yang dilakukan keluarga dan pelayanan yang dilakukan oleh komunitas atau kelompok dalam wujud lembaga adat. Dalam lingkup keluarga, pelayanan terhadap lansia dilakukan dalam bentuk memberikan jaminan terpenuhinya kebutuhan; makanan, pakaian, dan tempat tinggal. Sementara pelayanan lansia yang dilakukan oleh lembaga adat, dilakukan dalam bentuk aturan yang memberikan jaminan terpenuhinya kebutuhan lansia oleh keluarga, dan manakala keluarga tidak memenuhi, maka akan mendapatkan sanksi dari lembaga adat. Berdasarkan hasil penelitian ini, kami merekomendasikan beberapa hal untuk ditindaklanjuti: a) Pentingnya pemeritah daerah, terutama dinas yang menangani lansia, untuk mengidentifikasi dan mengembangkan kembali nilai-nilai kearifan lokal masyarakat Rejang dalam memberikan pelanyanan sosial lansia, baik dipergunakan dalam pelayanan di luar institusi maupun pelayanan di dalam institusi. b) Pentingnya lembaga adat dan tokoh masyarakat Rejang untuk menghidupkan dan mengembangkan kembali nilai-nilai kearifan lokal Suku Rejang sebagai acuan kehidupan bermasyarakat dalam merawat lansia dan memberikan pelayanan sosial bagi lansia

References

  1. Astuti, M., Sauqi, S., & Ariani, D. (2015). Implementasi Kebijakan Asistensi Sosial Lanjut Usia Telantar. Sosio Konsepsia, 5(1), 248-259.
  2. BPS. (2018). Statistik Penduduk Lanjut Usia. Badan Pusat Statistik.
  3. BPS. (2020). Statistik Penduduk Lanjut Usia. Badan Pusat Statistik
  4. Hadiprashada, D., & Osira, Y. (2022). Pola Komunikasi Pelayanan Lansia Dalam Perspektif Adat Budaya Di Bengkulu Elderly Service Communication Patterns in Indigenous Cultural Perspectives in Bengkulu. 8(1). https://ejournal.unib.ac.id/index.php/jsn
  5. Mulyana, D., & Rakhmat, J. (2014). Komunikasi Antar Budaya. PT Remaja Rosda Karya.
  6. Mulyana, N., Budiarti, M., & Fedriyansah, M. (2019). Pelayanan Sosial Berbasis Modal Sosial Dalam Masyarakat. Niaga Muda Press.
  7. Nandang, M., Resnawaty, R., & Wahyudi, A. (2019). Pelayanan Sosial Bagi Anak Korban Kekerasan (Social Service for Child Abuse). Prosiding Penelitian Dan Pengabdian Kepada Masyarakat, 6(2), 123. https://doi.org/10.24198/jppm.v6i2.19785
  8. Nainggolan, T. (2019). Pemberdayaan Diri Lanjut Usia Peserta Program Asistensi Sosial Lanjut Usia Terlantar di Kabupaten Bangli. Sosio Konsepsia, 142-156.
  9. Osira, Y., & Risdiyanto, B. (2020). Home Care Bagi Lanjut Usia Miskin. In A. Fahrudin, M. D. HA Malek, Suryanto, & Nurhidayah (Eds.), Inovasi Bisnis dan Sosial Di Era Disruptif (p. 95). Total Media Yogyakarta.
  10. Osira, Y., & Risdiyanto, B. (2021). Model Perawatan Lanjut Usia (Studi Komparatif Perawatan Lansia Di Dalam Institusi dengan Perawatan di Rumah). Sosio Konsepsia: Jurnal Penelitian dan Pengembangan Kesejahteraan Sosial, 11(1).
  11. Peraturan Menteri Sosial Nomor 19 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelayanan Sosial Lajut Usia.
  12. Pincuss, A., & Minahan, A. (1973). Social Work Practice: Model and Method. FE Peacook Publishers Inc.
  13. Siddik, A. (1980). Hukum Adat Rejang. Balai Pustaka.
  14. Soetarso (1993). Kesejahteraan Sosial, Pelayanan Sosial dan Kebijakan Sosial. Bina Aksara.
  15. Tristanto, A. (2020). Dukungan Kesehatan Jiwa dan Psikososial (Dkjps) Dalam Pelayanan Sosial Lanjut Usia Pada Masa Pandemi Covid-19. Sosio Informa, 6(2), 205–222. https://doi.org/10.33007/inf.v6i2.2348
  16. Wibhawa, B., Santoso, T., & Budiarti, M. (2010). Dasar-Dasar Pekerjaan Sosial, Pengantar Profesi Pekerjan Sosial. Widya Padjadjaran.
  17. Witono, T. (2018). Kontribusi Keterhubungan Terhadap Kesejahteraan Lanjut Usia dan Implikasinya Bagi Pekerjaan Sosial. Sosio Konsepsia, 7(1), 47-61.
  18. Undang Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial.
  19. Zamzami, L. (2010). Peranan Keluarga Matrilineal Minangkabau Terhadap Kesejahteraan Perempuan Lanjut Usia. Sosio Konsepsia, 152-164.