PENGANGKATAN ANAK BALITA TERLANTAR

Main Article Content

Eko Setiawan
Nurliana Cipta Apsari
Santoso Tri Raharjo

Abstract

Anak merupakan salah satu kelompok rentan yang belum mampu untuk melindungi diri. Anak balita terlantar memerlukan perlindungan agar kebutuhannya dapat terpenuhi. Setiap anak memiliki hak untuk tinggal dalam lingkungan pengasuhan keluarga, namun apabila hal itu tidak dapat terwujud maka alternatif terakhir adalah dengan pengasuhan di dalam panti. Anak yang teralalu lama berada dalam asuhan panti, terdapat efek negatif yang ditimbulkan sehingga perlu dilakukan perencanaan permanensi salah satunya melelui pengangkatan anak. Metode yang diguanakan dalam penelitian ini adalah dengan menggunakan kajian literatur berdasarkan teori, konsep, dan hasil penelitian. Penelantaran merupakan tindakan pengabaian terhadap pemenuhan kebutuhan dasar anak untuk mencapai kesehatan dan keselamatan. Penelantaran anak mengakibatkan pemenuhan kebutuhan anak dan hak-hak anak tidak terpenuhi secara layak sehingga pertumbuhan dan perkembangan anak menjadi terganggu serta kesejahteraan anak tidak tercapai. Penanganan terhadap anak terlantar dapat melalui pelayanan sosial anak berbasis panti. Pelayanan terhadap anak terlantar bertujuan untuk mewujudkan kesejahteraan anak. Kesejahteraan anak tidak dapat terwujud apabila kebutuhan dan hak-hak anak tidak terpenuhi. Kebutuhan anak yang harus dipenuhi yaitu anatara lain berupa kebutuhan fisik, psikis, sosial, dan spiritual. Hak-hak anak sesuai dengan konvensi hak anak yaitu hak atas kelangsungan hidup, hak untuk berkembang, hak perlindungan dan hak partisipasi. Selain itu upaya mewujudkan kesejahteraan anak balita terlantar dilakukan melalui pengangkatan anak. Pengangkatan anak bertujuan untuk kepentingan terbaik bagi anak untuk mewujudkan kesejahteraan anak dan perlindungan anak.

Article Details

How to Cite
Setiawan, E., Apsari, N. C., & Raharjo, S. T. (2019). PENGANGKATAN ANAK BALITA TERLANTAR. Sosio Informa : Kajian Permasalahan Sosial Dan Usaha Kesejahteraan Sosial, 5(1). https://doi.org/10.33007/inf.v5i1.1622
Section
Articles

References

Apsari, Nurliana Cipta. (2013). Pekerjaan Sosial dengan Anak dan Keluarga. Share : Social Work Jurnal, 3 (2), 126-132.

Apsari, Nurliana Cipta. & R. Nunung Nurwati. (2017). Keadaan Pemenuhan Hak Pendidikan Anak Remaja Pasca Reunifikasi. Share : Social Work Jurnal, 7 (2), 69-79.

Astuti, Mulia & Suhendi, Ahmad. (2014). Implementasi Kebijakan Kesejahteraan Anak dan Perlindungan Anak. Sosio Konsepsia, 4 (1), 215-235.

Fahrudin, Adi. (2012). Pengantar Kesejahteraan Sosial. Bandung: Refika Aditama.

Fitri, Anissa Nur. dkk. (2015). Perlindungan Hak-Hak Anak dalam Upaya Peningkatan Kesejahteraan Anak. Prosiding KS, 2 (1),45-50.

Haerunisa, Dian dkk. (2015). Pemenuhan Kebutuhan Dasar Anak Oleh Panti Sosial Asuhan Anak (PSAA). Prosiding KS, 2 (1),25-30.

Hulu, Klaudius Ilkam. (2018). Analisis Yuridis Terhadap

Perlindungan Anak Angkat Dikaitkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 Tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak. Jurnal Education and Development, 5 (1),75-86.

Huraerah, Abu. (2007). Child Abuse. Bandung: Nuansa.

Irkham, Ahmad. (2017). Pengangkatan Anak dan Akibat Hukumnya di Pengadilan Agama (Studi Putusan Nomor 0009/Pdt.P/2007/PA. Mgl di Pengadilan Agama Magelang). An-Nawa : Jurnal Hukum Islam, XX, 99-120.

Irzalinda, Vivi. dkk. (2014). Aktivitas Bersama Orang Tua-Anak dan Perlindungan Anak Meningktakan Kesejahteraan Subjektif Anak. Jurnal Ilmu Keluarga dan Konseling, 7 (1), 40-47.

Kaunang, Sarwenda. (2016). Kajian Pengangkatan Anak Menurut PP Nomor 54 Tahun 2007, Lex Privatum, IV (3), 115-122.

Lasabuda, Afri Aswari. (2013). Kewenangan Pengangkatan Anak dalam Perspektif Hukum Islam. Lex Privatum. Vol. 1 No. 2 : 91-108.

Lestari, Raissa. (2017). Implementasi Konvensi Internasional Tentang Hak Anak. JOM FISIP, 4 (2),1-10.

Mahareni & Suseno Irit. 2018. Pengangkatan Anak Warga Negara Indonesia Oleh Warga Negara Asing. Mimbar Keadilan Jurnal Ilmu Hukum Univ. 17 Agustus 1945 Surabaya.

Manangin, Jaya C. (2016). Pengangkatan Anak (Adopsi) Ditinjau dari Perspektif Hukum Islam. Lex Privatum, IV (5), 53-62.

Manopo, Elsa Tairas. (2017). Pengangktan Anak Ditinjau dari Aspek Perlindungan Anak. Lex Crimen, VI (3), 69-77.

Munthe, Imya Sinsi & Santoso Tri Raharjo. (2018). Pemenuhan Kenutuhan Afeksi Pada Anak (Peningkatan Kemandirian dan Percaya Diri di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak-LKSA). Focus: Jurnal Pekerjaan Sosial, 1 (2), 119-123.

Oko, Juliette. (2008). Understanding and Using Theory in Social Work. Shouternhey East : Learning Matters.

Payne, Malcolm. (2014). 4th. Modern Social Work Theory. Chicago : Lyceum Books.

Rahakbauw, Nancy. (2016). Faktor-Faktor Anak Diterlantarkan dan Dampaknya (Studi di Kota Ambon), Insani, 3 (1), 32-45.

Rais, Muhammad. (2016). Kedudukan Anak Angkat Dalam Perspektif Hukum Islam, Hukum Adat, dan Hukum Perdata (Analisis Komparatif). Jurnal Hukum Diktum, 14 (2), 183-200.

Setiawan, Hari Haranto. (2014). Pola Pengasuhan Keluarga dalam Proses Perkembangan Anak. Sosio Informa, 19 (3).

Suharto, Edi. (2004). Pembangunan, Kebijakan Sosial dan Pekerjaan Sosial. Bandung : Refika Aditama.

Suharto, Edi. (1997). Pembangunan, Kebijakan Sosial & Pekerjaan Sosial. Bandung: Lembaga Studi Pembangunan STKS Bandung.

Sukadi, Imam. (2013). Tanggungjawab Negara Terhadap Anak Terantar dalam Operasionalisasi Pemerintah di Bidang Perlindungan Hak Anak. de Jure, Jurnal Syariah dan Hukum, 5 (2), 117-133.

Sukoco, Dwi Heru. (2004). Kemitraan Dalam Pelayanan Sosial, Isu-isu Tematik Pembangunan Sosial : Konsepsi dan Strategi. 2004. Jakarta : Depsos RI Badan Pelatihan dan Pengembangan Sosial.

Suyanto, Bagong. (2010). Masalah Sosial Anak. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Triani, Nike. dkk. (2013). Evaluasi Program Kesejahteraan Sosial Anak Balita (PKSAB). Journal of Policy Public and Management Review, FISIP, UNDIP, 3 (2).

Zastrow, Charles & Krist Ashman, K. (2007). 7th Edition. Understanding Human Behaviour and the Social Environment. USA: Thomson Brooks.

Republik Indonesia. (1979). Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 Tentang Kesejahteraan Anak. Jakarta : RI

Republik Indonesia. (2009). Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 Tentang Kesejahteraan Sosial. Jakarta : RI

Republik Indonesia. (2014). Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. Jakarta : RI

Republik Indonesia. (2007). Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 Tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak. Jakarta : RI

Republik Indonesia. (2009). Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 110/HUK/2009 Tentang Persyaratan Pengangktaan Anak. Jakarta : RI

Republik Indonesia. (2012). Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 08 Tahun 2012 Tentang Pedoman Pendataan dan Pengelolaan Data Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial dan Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial. Jakarta : RI

Puspensos Kementerian Sosial RI. (2015, Maret 24). Utamakan Pengasuhan Anak Oleh Keluarga. http://puspensos.kemsos.go.id/home/br/85