STUDI KEBIJAKAN TENTANG PERAN KEMENTERIAN SOSIAL DALAM AGENDA NASIONAL PENANGGULANGAN KEMISKINAN
Published 2013-01-01
How to Cite
Abstract
Penanggulangan kemiskinan menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah dan
masyarakat. Khusus untuk yang ditangani Pemerintah, terdapat berbagai Kementerian/Lembaga yang mempunyai peran dalam rangka mengentaskan masalah kemiskinan. Namun demikian, dirasakan bahwa hinga saat ini, hasilnya belum optimal. Populasi penyandang kemiskinan masih amat besar dan mempunyai berbagai masalah yang berkaitan dengan kemiskinannya. Kementerian Sosial mempunyai peran strategis yang berkonsentrasi pada kluster perlindungan dan jaminan sosial serta pemberdayaan. Dalam rangka mencapai hasil optimal, maka perlu adanya sinergitas dalam penanggulangan kemiskinan dimaksud, baik secara internal di Kementerian Sosial maupun secara eksternal dengan kementerian/lembaga lain. Untuk itu direkomendasikan adanya kebijakan pimpinan Kementerian Sosial untuk berkonsentrasi pada bidang perlindungan dan jaminan sosial serta pemberdayaan dimaksud, dengan tetap menjaga sinergitas dengan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga lain yang terkoordinasikan dalam Tim Nasional Percepatan
Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K). Salah satu alternatif kebijakan adalah penanggulangan kemiskinan terpadu di kabupaten tertinggal. Sedangkan khusus untuk penanggulangan fakir miskin, Kementerian Sosial perlu segera menindaklanjuti amanat Undang Undang no 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin yang sudah didukung Peraturan Pemerintah no 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, dengan kebijakan dan program yang nyata.