PEMBINAAN LANJUT BAGI KORBAN PENYALAHGUNA NAPZA (Kasus di Panti Sosial Pamardi Putera Galih Pakuan Bogor).
PDF (Bahasa Indonesia)

How to Cite

Kurniasari, A. (2017). PEMBINAAN LANJUT BAGI KORBAN PENYALAHGUNA NAPZA (Kasus di Panti Sosial Pamardi Putera Galih Pakuan Bogor). Sosio Konsepsia: Jurnal Penelitian Dan Pengembangan Kesejahteraan Sosial, 6(2), 137–154. https://doi.org/10.33007/ska.v6i2.383

Abstract

Abstrak

Meningkatnya kasus penyalahguna NAPZA, mendorong negara melalui PSPP Galih Pakuan memberikan kesempatan bagi para pecandu NAPZA untuk wajib menjalani rehabilitasi sosial agar mereka dapat kembali berfungsi sosial di lingkungan masyarakat. Pembinaan lanjut sebagai bagian dari tahap rehabilitasi berperan agar eks klien dapat mempertahankan kepulihan dan keberfungsian sosialnya serta mendorong peran keluarga memelihara kepulihannya. Melalui kajian ini ingin diketahui proses pembinaan lanjut dan mengetahui kendalanya, serta mengetahui kondisi pengguna NAPZA pasca rehabilitasi. Penelitian kualitatif ini menggunakan metode deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perilaku eks klien mulai berubah dibandingkan sebelumnya, meski belum sepenuhnya mampu memanfaatkan ketrampilan yang telah dilatihkan di Panti selama 3 bulan. Bantuan stimulant yang diberikan pasca rehabilitasi, belum dapat dimanfaatkan sebagai modal untuk bekerja. Pada saat kajian, sebagian eks klien tidak bekerja, serta tidak memiliki kegiatan rutin untuk mengisi waktu luang. Dalam kondisi ini, di dikhawatirkan mereka kembali menggunakan NAPZA. Program pembinaan lanjut belum optimal dilaksanakan, termasuk tidak mempersiapkan keluarga sebelum berakhirnya pelayanan. Adapun studi mengidentifikasi adanya kendala dalam kegiatan, antara lain kurangnya“setting plan†anggaran pembinaan lanjut di PSPP Galih Pakuan, terbatasnya kapasitas instruktur dan pendamping NAPZA dan terbatasnya jejaring kerja. Kajian ini merekomendasikan agar perencanaan anggaran rehabilitasi penyandang NAPZA mempertimbangkan pendekatan kasuistik dengan sistem pembinaan berkesinambungan. Selain itu, peningkatan kemampuan Pendamping atau Pekerja Sosial NAPZA dalam proses rehabilitasi dan peningkatan jejaring kerja dengan Lembaga Adiksi lainnya

Kata kunci: Penyalahgunaan NAPZA, Pendamping, Pembinaan Lanjut

Abstrak

The increasing of cases of drug abuse, encourages the Indonesian country to provide an opportunity for drug addicts to involve social rehabilitation so that they are not to be drug abuser. Social rehabilitation in PSPP Galih Pakuan intends that it’s client could return to normal social function. After Care services as part of whole rehabilitation has aimed that ex-clients might sustain their recovery and social functioning and encourage family support for the maintenance of ex-client condition. This study has aimed to describe about the After Care process and it’s obstacles. Beyond that, the study has also intended to describe ex-client condition. This qualitative research uses descriptive methods. The result shows that after care services gave significant effects on ex-clients social function. They have also performed good progress psychologically. On the other hand, it has found that not all ex-clients capable to utilize their stimulant aids and skills that gained from the workshop within 3 months. The study has also found that not all Ex-clients has been monitored by PSPP, and without any intervention for their family before terminated. Beyond that, the study also notes that not all ex client have employed, so there is worried that they possibly back to be drug abuser. In terms of obstacle in after care services, PSPP has not have supported by sufficient budget, limited qualified trainers, and less networking. Based on this result, so it recommends to set up a specific program for drugs abuser, due to the clients problems that needs individual approach, casuistic and continuum guidance. Beyond that, it seens to enhance facilitator capability since social rehabilitation till after care services.

 

Keywords: Drug Abuse, Facilitator, After Care Services.

https://doi.org/10.33007/ska.v6i2.383
PDF (Bahasa Indonesia)

References

American Psychiatric Associaton, (1994). Diagnostic andatistical Manual Mental Disorder 4th ed. Washington DC.

Badan Narkotika Nasional. (201). Jurnal Data Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba, Tahun 2013. Jakarta, Badan Narkotika Nasional.

Departemen Sosial, (2003), Metode Therapeutic Community dalam Pelayanan Rehabilitasi Korban Penyalahgunaan NAPZA. Direktorat Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial Korban NAPZA.

Departemen Sosial, (2005), Modul Resosialisasi dan Pembinaan Lanjut, Bagi eks Penyalahguna NAPZA, Direktorat Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial Korban NAPZA

Departemen Sosial, (2006), Pedoman Peranan Pekerja sosial Dalam Rehabilitasi Sosial Koban Penyalahgunaan NAPZA. Direktorat Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial Korban NAPZA

Departemen Sosial. (2007), Pedoman Rehabilitasi Sosial Luar Panti Bagi Penyalahguna NAPZA, Direktorat Pelayanan Rehabilitasi Sosial Korban NAPZA.

Departemen Sosial, (2007a), Panduan Pembentukan Kelompok Bantu Diri (Self Help Group) Bagi Pecandu NAPZA Berdasarkan Prinsip 12 langkah, Direktorat Pelayanan Rehabilitasi Sosial Korban NAPZA

Departemen Sosial, (2007b), Standarisasi Pelayanan Dan Rehabilitasi Sosial Korban NAPZA Dalam Panti, Direktorat Pelayanan Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan NAPZA

Fahrudin, A. (2011). Kesejahteraan Sosial, sebuah Pengantar. Jakarta: P3KS Press.

Fisher, GL, Harrison, TC. (1997). Substance Abuse. Information for School Counselors, Sosial Workers, Therapists, and Counselors. Needham Heights, Massachusetts. A Simon & Schuster Company,

Hawari, D, (2010). Panduan psikotherapy Agama, Fakultas Kedokteran UI.

Joewana, S. (1989) Gangguan Penggunaan Zat. Narkotika, Alkohol, dan Zat Adiktif Lain. Jakarta: Gramedia.

Jumlah Pengguna Narkoba di Indonesia (http://www.kompasiana.com/phadli/jumlah-pengguna-narkoba-di-indonesia. Diakses tanggal 4 Agustus 2016

Kementerian Sosial, (2009) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009. tentang Narkotika.

Kementerian Sosial, (2013), Pedoman After Care, Direktorat Rehablitasi Sosial Korban Penyalahgunaan NAPZA .

Hartati, K. (2009) Pengobatan/Perawatan Pasien Ketergantungan NAPZA Pasca Detoksifikasi,

Laporan Akhir Survei Nasional Perkembangan Penyalahgunaan

Narkoba (2014) http://www.dw.de/pbb-indonesia-salah-satu-jalur-utama-penyelundupan-narkoba/a- diakses tanggal 4 agustus 2016.

Lisa, F.R. Sutrisna, J, & W Nengah. (2013). Narkoba, Psikotropika dan Gangguan Jiwa: Tnjauan Kesehatan dan Hukum. Yogjakarta; Nuha Medika.

MacNair, R. & McKinney, E. (1983). Assessment of Child and Adolescent Functioning: A Practitioner’s Instrument for Assessing Clients. Athens: Institute of Community and Area Development, University of Georgia.

Madani Mental Health Care Foundation, After Care .

http://madanionline.org/program-kami/ aftercare, diakses tanggal 16 Agustus 2016

Milhorn, H. T. (1994). Drugs and Alcohol Abuse: The Authoritative Guide for Parent, Teacher and Counselors, Plenum Press. New York

Papalia, E.D, dkk (2008). Psikologi Perkembangan, (Human Development) edisi IX. Kencana Predana, Media Goup Jakarta,

Sekilas Tentang Korban Penyalahgunaan NAPZA,https://rehsos.kemsos.go.id/modules. Diakses tanggal 4 agustus 2016

Suradi, Soegiyanto, Unayah, Roebiyanto,T. Soemarno S, Gunawan (2015). Kapasitas Institusi Wajib Lapor dalam Penanggulangan Korban Penyalahgunaan NAPZA, Puslitbang Kesos

Yatim, D.I , Irwanto, (1986). Kepribadian, Keluarga dan Narkotika, Tinjauan Sosial-Psikologis. Arcan Jakarta.

Zastrow,C. (1999). The Practice of Sosial Work, California; Brooks/Cole Publishing Company.

Zebua, A.S. (2003). Hubungan antara konformitas dan konsep diri dengan perilaku konsumtif remaja putri. Studi pada SMU Tarakanita 1. Jakarta: Universitas Tarumanegara.

Creative Commons License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

Copyright (c) 2017 alit kurniasari kurniasari

Downloads

Download data is not yet available.