Vol. 3 No. 3 (2014): Sosio Konsepsia (Jurnal Penelitian dan Pengembangan Kesejahteraan Sosial
Articles

KINERJA TKSK DALAM PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL DI BANDUNG

- Sutaat
Pusat Penelitian dan Pengembangan Kesejahteraan Sosial, Kementerian Sosial RI

How to Cite

Sutaat, .-. (2016). KINERJA TKSK DALAM PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL DI BANDUNG. Sosio Konsepsia: Jurnal Penelitian Dan Pengembangan Kesejahteraan Sosial, 3(3), 202–214. https://doi.org/10.33007/ska.v3i3.359

Abstract

Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) merupakan pelaksana pendampingan sosial yang bisa
menjembatani program kementerian Sosial untuk menggerakan masyarakat dan potensi kesejahteraan
sosial lainnya. Keberadaan TKSK juga dapat mendukung pelaksanaan pendekatan anggaran berbasis
kinerja yang membutuhkan pemetaan target sasaran, sehingga keberadaan petugas di lokasi sasaran
menjadi penting. Sejak terbentuknya TKSK hingga kini belum diketahui secara jelas bagaimana kinerjanya
dalam pembangunan kesejahteraan sosial. Apakah kebijakan yang ada cukup menunjang tugas dan fungsi
TKSK. Untuk itu maka kajian ini dilakukan guna melihat profil TKSK, dan kinerjanya dalam pembangunan
kesejahteraan sosial. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif, dan dengan analisa model evaluatif.
Lokasi penelitian di Kabupaten Bandung, meliputi 29 TKSK di 29 kecamatan. Pengumpulan data dengan
cara diskusi kelompok, wawancara dengan informan instansi, dan melalui angket bagi semua TKSK di
Kabupaten lokasi penelitian (terutama untuk melihat profilnya). Tulisan ini menyajikan berbagai informasi
tentang kinerja TKSK dan permasalahan yang dihadai, sebagai bahan bagi perumusan kebijakan yang
tepat tentang posisi strategis TKSK, agar kinerja TKSK di level kecamatan mencapai hasil yang optimal.
Ada tiga rekomendasi penting yang diajukan dalam tulisan ini, yakni: 1) Peninjauan Kembali Permensos
No, 03/2013: terutama yang terkait dengan persyaratan dan status TKSK (relawan atau petugas); 2)
Penugasan PNS sebagai TKSK, melalui penempatan/penugasan PNS (fungsional atau struktural); 3) TKSK
dikukuhkan sebagai tenaga honorer/kontrak, yang bertugas sebagai manajer pengendali penyelenggaraan
usaha kesejahteraan sosial di level kecamatan.

Downloads

Download data is not yet available.