PERAN PUSAT KESEJAHTERAAN SOSIAL DALAM PELAYANAN SOSIAL TERINTEGRATIF
PDF

Supplementary Files

Pernyataan Etika habibullah

How to Cite

Habibullah, H. (2020). PERAN PUSAT KESEJAHTERAAN SOSIAL DALAM PELAYANAN SOSIAL TERINTEGRATIF. Sosio Konsepsia: Jurnal Penelitian Dan Pengembangan Kesejahteraan Sosial, 9(3), 295–306. https://doi.org/10.33007/ska.v9i3.2043

Abstract

Tujuan penelitian untuk mengetahui implementasi dan upaya memfokuskan kembali pelayanan Pusat Kesejahteraan Sosial di desa/kelurahan. Penelitian ini bersifat deskriptif kualitatif dengan pengumpulan data dilakukan dengan cara wawancara mendalam, observasi dan studi dokumentasi. Pengumpulan data lapangan dilaksanakan di Kabupaten Muaro Jambi, Kabupaten Musi Rawas, Kabupaten Bandung dan Kabupaten Takalar pada tahun 2018 dan 2019. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pusat Kesejahteraan Sosial yang hanya ditumbuhkan oleh Kementerian Sosial RI sebanyak 300 Puskesos ternyata telah berkembang sebanyak 6.169 pada tahun 2019 yang tersebar di seluruh Indonesia. Berkembangnya Pusat Kesejahteraan Sosial didukung juga dengan pembiayaan dana desa dan pemerintah daerah. Pelayanan yang diberikan Pusat Kesejahteraan Sosial berupa pemutakhiran data, menangani dan menyelesaikan keluhan dan melakukan rujukan keluhan penduduk miskin dan rentan miskin. Jika keluhan tersebut tidak bisa diselesaikan oleh Pusat Kesejahteraan Sosial maka akan dirujuk kepada pengelola layanan sosial di desa/kelurahan atau di kabupaten/kota melalui Sistem Layanan dan Rujukan Terpadu. Keluhan penduduk miskin dan rentan miskin melalui Pusat Kesejahteraan Sosial lebih banyak dapat diselesaikan atau dirujuk ke program yang dikelola oleh desa, pemerintah daerah, masyarakat maupun swasta dibanding dengan penyelesaian yang dilakukan oleh program Kementerian Sosial RI. Pelayanan Pusat Kesejahteraan Sosial hanya terfokus pada upaya perlindungan dan penanggulangan kemiskinan, ada pembatasan sasaran penerima manfaat yaitu hanya warga miskin dan rentan miskin dengan layanan cenderung pengurusan administrasi penduduk miskin dan rentan miskin. Penelitian ini merekomendasikan agar Pusat Kesejahteraan Sosial memfokuskan kembali dengan cara tidak hanya melayani warga miskin dan rentan miskin serta tidak hanya fokus pada penanggulangan kemiskinan dan perlindungan sosial akan tetapi juga rehabilitasi sosial dan pemberdayaan sosial.

Kata Kunci: pusat kesejahteraan sosial, pelayanan sosial, desa, kelurahan.

https://doi.org/10.33007/ska.v9i3.2043
PDF

References

Direktorat Pemberdayaan Sosial Perorangan Keluarga dan Kelembagaan Masyarakat. (2017). Panduan Pembentukan SLRT.

Fitrianda, M. I. (2019). Pelayanan Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos) Pada Masyarakat Desa.

Huruswati, I. (2014). Pengembangan Kebijakan, Strategi, Model Pelayanan Terpadu dan Gerakan Masyarakat Peduli Kabupaten/Kota Sejahtera: Perkembangan Konseptual Kebijakan. Puslitbangkesos.

Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI. (2019). Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020.

Kementerian Sosial RI. (2018a). Peraturan Menteri Sosial No. 9 tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar Pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Sosial di daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota. In Republik Indonesia.

Kementerian Sosial RI. (2018b). Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Sistem Layanan dan Rujukan Terpadu Untuk Penanganan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu.

Kementerian Sosial RI. (2019). Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.

Muhtar. (2017). Peningkatan Layanan Sosial bagi Keluarga Miskin terhadap Program Perlindungan Sosial melalui Sistem Layanan dan Rujukan Terpadu. Sosio Informa, 3(1), 59–69.

Muhtar, & Huruswati, I. (2015). Pelayanan Satu Pintu Penanggulangan Kemiskinan di Kabupaten Sragen. 1, 1–25.

Muhtar, & Purwanto, A. B. (2016). Peran Unit Pelayanan Terpadu Kesejahteraan Anak Nagari dalam Penanggulangan Kemiskinan (Studi Kasus di Kota Payakumbuh). Sosio Konsepsia, 5(3), 205–216.

Priesteta, A. C., Widowati, D., & Tukino. (2019). Mengintegrasikan Pelayanan Sosial Melalui Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos) Di Kelurahan Dago Kota Bandung. Peksos: Jurnal Ilmiah Pekerjaan Sosial, 18(1), 379–399.

Ramadhani, R., Nurani, F., & Java, E. (2018). Realizing SDGs in Poverty Reduction on Malang City through Pusat Kesejahteraan Sosial ( Social Welfare Center ). 1–7.

Republik Indonesia. (2009). Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial.

Republik Indonesia. (2012). Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.

Republika. (2019). Mensos Canangkan Program Satu Desa Satu Puskesos. https://nasional.republika.co.id/berita/q2eknt368/mensos-canangkan-program-satu-desa-satu-puskesos

Sabarisman, M. (2015). Peluang dan Tantangan Pelayanan Kesejahteraan Sosial di Kabupaten Berau Kalimantan Timur. Sosio Informa, 1(1), 53–68.

Sauqi, & Habibullah. (2016). Implikasi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah Dalam Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial. Sosio Informa,

(1), 19–32. http://ejournal.kemsos. go.id/index.php/Sosioinforma/article/

view/181

Setiawan, H. H. (2017). Penanggulangan Kemiskinan Melalui Pusat Kesejahteraan Sosial. Sosio Informa, 3(3).

Sitepu, A. (2009). Model, Peluang dan Tantangan Pembentukan Pusat Layanan Kesejahteraan Sosial di kecamatan Studi Kasus di Kecamatan Pakuhaji Kabupaten Tangerang Provinsi Banten.

Jurnal Penelitian Dan Pengembangan Kesejahteraan Sosial, 14(2).

Sugiyono. (2016). Metode penelitian kuantitatif, kualitatif,dan R&D. In Alfabeta, cv.

Suharto, E. (2009). Kemiskinan dan Perlindungan Sosial di Indonesia, Menggagas Model Jaminan Sosial Universal Bidang Kesehatan. CV. Alfabeta.

Turnanggor, R. (2009). Peran WKSBM dan Puskesos dalam Penguatan Pranata- Pranata Sosial Perdesaan. Informasi,

(03), 25–33.

Walikota Bandung. (2017). Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 160 Tahun 2017 Tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas dan Badan di Lingkungan Pemerintah Kota Bandung.

Yang, J. jin, Kim, H. S., Choi, S. E., Ryu, L., & Choi, Y. J. (2020). What makes hybrid insourcing successful: A new public–

private partnership model for social welfare services. Asian Social Work and Policy Review, 14(1), 11–21. https://doi.

org/10.1111/aswp.12188

Policy for Journals that offer open acces

Authors who publish with this journal agree to the following terms:

  • Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal
  • Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal
  • Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).
  •  

Downloads

Download data is not yet available.